Blog Batas Maritim

Serpents Island (Romania vs Ukraina)

Posted by: Farid Yuniar on: Februari 17, 2009


View Larger Map

Pada tanggal 3 Februari 2009, Mahkamah Internasioal (MI) menetapkan garis batas dalam rangka sengketa batas maritim antara Romania dan Ukraina terkait delimitasi batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen di sekitar Laut Hitam (Black Sea). Sengketa antara kedua negara ini mulai dibawa ke MI pada September 2004 dan diputuskan februari 2009, atau dengan kata lain memakan waktu hampir 5 tahun untuk mendapatkan hasilnya. Kedua negara, baik Romania maupun Ukraina melewati proses panjang dalam pengajuan sengketa batas ini. Keputusan yang diambil oleh MI yaitu satu garis sebagai batas untuk dua buah zona maritim, ZEE dan Landas kontinen untuk kedua negara. Garis batas hasil keputusan MI ini juga terkait erat dengan posisi Pulau Serpents, sebuah Pulau kecil milik Ukraina.

Wilayah maritim yang disengketakan oleh Romania dan Ukraina berada di sekitar barat laut wilayah Laut Hitam. Laut Hitam, yang memiliki memiki luas sekitar 432,000 km2 terletak antara 40° 56′ sampai 46° 33′ LU and antara 27° 27′ and 41° 42′ BT. Di sebelah Barat Daya Laut Hitam, berjarak sekitar 20 mil laut dari Delta Danube, berada sebuah Pulau bernama Serpents. Pulau Serpents, yang terlihat pada kondisi laut pasang, memiliki luas sekitar 0.17 km persegi dan termasuk dalam wilayah kedaulatan Ukraina.

serpents-1Gambar 1. Keputusan Mahkamah Internasional untuk Sengketa Batas Maritim antara Romania dengan Ukraina

Serpents Island memiliki peran penting dalam keputusan Mahkamah Internasional terkait delimitasi batas maritim untuk ZEE dan Landasa Kontinen antara Romania dan Ukraina. Titik 1 dan titik 2 adalah titik-titik yang terletak pada busur batas zona Laut Teritorial yang diklaim menggunakan Serpents Island sebagai titik pangkal (lihat gambar 2). Ini merupakan bukti bahwa, pulau-pulau  kecil, seperti Serpents Island (yang memiliki luas hanya 0,17km persegi), memiliki peran penting dalam delimitasi batas maritim.

serpents-2

Gambar 2. Visualisasi titik 1 dan titik 2 keputusan Mahkamah Internasional

Serpents IslandGambar 3. Serpents Island

Bagaimana Indonesia?

Indonesia, yang memiliki ratusan pulau kecil yang berbatasan dengan negara lain, dapat mengambil pelajaran penting atas keputusan Mahkamah Imternasional terkait batas zona ZEE dan Landas Kontinen antara Romania dan Ukraina. Peran penting Serpents Island menjadi bukti bahwa pulau-pulau kecil dapat menjadi faktor penting dalam delimitasi batas maritim dengan negara tetangga.

Masalah Perbatasan Pulau Miangas

Posted by: Farid Yuniar on: Februari 14, 2009

Masalah Perbatasan Pulau Miangas

Farid Yuniar*

Pulau Miangas, sebuah pulau kecil dengan luas 293,9 HA dan berpenduduk 679.678 jiwa (Irwandi dkk,2007) yang termasuk dalam propinsi Sulawesi Utara marak disebut dalam berita media massa akhir-akhir ini. Kompas (12/02/09) menyebutkan bahwa KSAL Laksamana TNI Tedjo Edhi Purdjianto mengharapkan Departemen Luar Negeri tertantang untuk menyelesaikan masalah Pulau Miangas dengan Filipina. Pulau Miangas dalam Peraturan Presiden No.78/2005 termasuk dalam 92 pulau kecil terluar Indonesia. Ini berarti Pulau Miangas termasuk pulau dengan lokasi geografis paling luar sekaligus batas kedaulatan Indonesia dengan negara-negara tetangga, dalam hal ini Filipina.

Dengan kondisi dimana belum adanya perjanjian batas maritim antara Indonesia dengan Filipina menjadikan Pulau Miangas berperan signifikan dalam opsi delimitasi batas maritim yang mungkin dilakukan oleh kedua negara. Dalam PP no.38/2002 yang diperkuat dengan PP. no 37/2008, Pulau Miangas termasuk dalam ratusan titik pangkal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdapat titik pangkal dengan nomor TD.056 di pulau ini, sehingga secara teknis Pulau Miangas dapat digunakan sebagai titik pangkal jika di kemudian hari, Indonesia melakukan delimitasi batas maritim dengan negara lain, terutama Filipina.

Seperti disebutkan di atas, sengketa batas maritim masih mewarnai perjalanan bangsa ini dan isu kehilangan pulau masih saja menghantui masyarakat secara umum. Sebagai pulau terluar Indonesia, Pulau Miangas dan pulau-pulau kecil lainnya, memiliki peran penting bagi Indonesia, dan ini berarti isu-isu terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi. Berita (Kompas,12/01/09) yang menyebutkan Gubernur Sulut khawatir bahwa kasus Miangas dan Marore dapat menjadi kasus Sipadan dan Ligitan versi kedua tentunya menarik perhatian. Apakah benar, akan seperti itu?.

Jika dilihat lebih jauh, Kasus Sipadan dan Ligitan seperti shock therapy bagi masyarakat Indonesia khususnya karena simpang siurnya berita yang dimuat di media massa. Ketakutan “kehilangan pulau” seolah menjadi mimpi buruk bagi Indonesia. Kasus Sipadan Ligitan dan Miangas sebenarnya adalah permasalahan yang sama sekali berbeda. Permasalahan Sipadan Ligitan adalah kasus tentang kepemilikan pulau, dimana kedua pulau tersebut diklaim baik oleh Malaysia dan Indonesia dan akhirnya pada tahun 2002 oleh Mahkaman Internasional ditetapkan status kedaulatan nya menjadi milik Malaysia. Sementara itu kasus Miangas adalah kasus batas maritim, bukan kepemilikan pulau, Miangas adalah pulau dengan kedaulatan penuh bagi Indonesia, dan Filipina sudah mengakui kedaulatan Indonesia atas pulau tersebut. Kedaulatan penuh Indonesia atas Pulau Miangas ditetapkan oleh Badan Arbritase Internasional pada tahun 1928. Keputusan ini yaitu menyebutkan bahwa Pulau Miangas adalah milik Belanda, dan perlu di catat, bahwa wilayah Indonesia mencakup wilayah bekas jajahan Belanda. Keputusan ini, tentu saja menjadi dasar hukum kuat atas pengakuan kedaulatan Indonesia atas Pulau Miangas, sehingga sebenarnya sangat jelas dan tidak perlu diragukan lagi status kepemilikan Pulau Miangas, Pulau Miangas milik Indonesia.

Opini dan pandangan yang muncul di masyarakat bahwa Indonesia bisa kehilangan Pulau Miangas seperti Sipadan dan Ligitan tentunya tidak beralasan. Masalah yang harus diselesaikan saat ini oleh Indonesia dan Filipina adalah delimitasi batas maritim antara kedua negara, bukan status kepemilikan pulau.

Pelajaran bagi Indonesia

Munculnya kasus Miangas merupakan sebuah pengingat bagi Indonesia, bahwa Indonesia yang seringkali disebutkan memiliki 17.000 pulau lebih harus memperhatikan wilayah dan kedaulatan dengan baik. Pengelolaan wilayah terutama pulau-pulau kecil terluar yang notabene adalah pintu dan gerbang Indonesia mutlak harus ditingkatkan. Pulau Miangas yang disebutkan memiliki tingkat perekonomian yang lemah (miskin) dan lebih dekat dengan perekonomian Filipina karena faktor geografis, tentu saja menjadi pengingat, bahwa pemerataan pembangunan dan perekonomian harus dilakukan sampai ke ujung dan pelosok Indonesia, dan tentunya termasuk pulau-pulau kecil terluar di negeri ini.

Bayangan dan mimpi buruk “Sipadan dan Ligitan versi II” harus di-counter dengan aksi-aksi nyata. Delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Filipina tentu saja agenda yang harus segera dituntaskan. Melihat fakta yang ada bahwa dalam tahun-tahun terakhir ini terdapat beberapa perjanjian batas disepakati oleh Indonesia dan negara tetangga, yang terbaru dengan Singapura tanggal 5 Februari 2009 beberapa hari yang lalu, maka prestasi ini patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Layak disebut prestasi karena Indonesia termasuk negara yang intens dalam melakukan perjanjian delimitasi batas maritim dibandingkan negara-negara lain di dunia ini. Media massa pun memiliki peran nya sendiri untuk menyampaikan berita yang benar sehingga persepsi dan opini yang tebentuk di masyarakat tidak lagi salah.

———–

*:Mahasiswa tahun terakhir, konsentrasi studi batas wilayah, Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (email: faridyuniar@gmail.com ).

artikel ini juga saya kirimkan ke kolom opini harian Suara Merdeka ( belum ada tanggapan).

Overlapping Klaim Maritim Antarnegara

Posted by: Farid Yuniar on: September 11, 2008

Tumpang tindih/Overlapping klaim wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena jarak antara titik terluar antarnegara tersebut lebih pendek dari batas terluar klaim maritim yang dapat dilakukan. Di Selat Malaka misalnya, jangankan untuk mengklaim ZEE, untuk mengklaim Laut Teritorial dan Zona Tambahan saja, Indonesia sudah akan melampaui wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, Malaysia dan Singapura pun memiliki hak untuk mengklaim wilayah maritim di Selat Malaka. Terjadilah overlapping claim yang memerlukan adanya delimitasi batas maritim antarnegara. Situasi ini diilustrasikan dalam Gambar 1 (untuk kasus dua negara yang berseberangan, opposite) dan Gambar 2 (untuk kasus dua negara yang bersebelahan, adjacent) .
Gambar 1. Visualisasi overlapping claim antara dua negara yang berseberangan (opposite)
Gambar 2. Visualisasi overlapping claim antara dua negara yang bersebelahan (adjacent)

Mengenal Istilah Batas Maritim (1)

Posted by: Farid Yuniar on: Agustus 29, 2008

Seringkali informasi terkait batas maritim sulit dipahami dan dimengerti oleh umum karena banyaknya istilah-istilah khusus yang digunakan. Ambil contoh, LTE ( Low Tide Elevation). Istilah LTE seringkali digunakan dalam berita, artikel yang membahas batas maritim dan permasalahan batas maritim. Seringkali, istilah-istilah tersebut tidak didefinisikan, pun jika didefinisikan sering dijumpai definisi-definisi yang diberikan tersebut tidak juga mudah untuk dipahami.

Baca entri selengkapnya »

Mengapa Batas Maritim?

Posted by: Farid Yuniar on: Agustus 29, 2008

Ada pertanyaan menarik, mengapa saya sampai buat sebuah blog khusus batas maritim? Memang ada apa dengan batas maritim?.

Jadi, cerita awalnya berasal dari kondisi di mana saya sedang (tepatnya akan) mengerjakan skripsi saya, dengan topik batas maritim. Oleh karena itu, saya kok kepengen berbagi apa yang akan saya pelajari, kerjakan, dengan orang banyak, sehingga mungkin akan terjadi interaksi, diskusi yang akan menambah khasanah ilmu dan pengetahuan batas maritim yang kita punya.

Selain itu, blog batas maritim ini, sesungguhnya adalah “proyek awal” bagi saya untuk mulai belajar menulis yang “serius”. Jadi setelah lama menulis “diary kehidupan” di sini, saya ingin dan mulai mencoba menulis serius, terutama tentang konsentrasi studi saya, yaitu batas maritim.

Satu hal yang pasti, siapapun yang baca, dan merasa punya artikel, ide, tulisan, yang ingin juga dituliskan disini, saya persilahkan, sebuah kehormatan bagi saya jika ada yang ingin berbagi banyak ilmu bersama di blog ini.

last, Karena blog ini adalah blog batas maritim, maka blog ini dilengkapi dengan feeds dari beberapa blog, situs yang juga berkonsentrasi pada batas maritim, laut, isu kelautan dan yang berhubungan dengan batas maritim untuk menambah kelengkapan informasi.

Baik, tanpa perlu berpanjang lebar lagi, selamat membaca.

Mari bersdiskusi.

(silahkan email saya jika ada yang hendak berdiskusi panjang)

(email : faridyuniar@gmail.com atau faridyuniar@yahoo.com)

Kaitkata: ,
Farid Yuniar's Facebook profile


Yahoo ID: faridyuniar
G Talk : faridyuniar

Blog Stats

  • 2,611 hits

RSS Yang sudah si tulis

RSS geoboundaries.co.nr

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.