Blog Batas Maritim

Overlapping Klaim Maritim Antarnegara

Posted by: Farid Yuniar on: September 11, 2008

Tumpang tindih/Overlapping klaim wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena jarak antara titik terluar antarnegara tersebut lebih pendek dari batas terluar klaim maritim yang dapat dilakukan. Di Selat Malaka misalnya, jangankan untuk mengklaim ZEE, untuk mengklaim Laut Teritorial dan Zona Tambahan saja, Indonesia sudah akan melampaui wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, Malaysia dan Singapura pun memiliki hak untuk mengklaim wilayah maritim di Selat Malaka. Terjadilah overlapping claim yang memerlukan adanya delimitasi batas maritim antarnegara. Situasi ini diilustrasikan dalam Gambar 1 (untuk kasus dua negara yang berseberangan, opposite) dan Gambar 2 (untuk kasus dua negara yang bersebelahan, adjacent) .
Gambar 1. Visualisasi overlapping claim antara dua negara yang berseberangan (opposite)
Gambar 2. Visualisasi overlapping claim antara dua negara yang bersebelahan (adjacent)

1 Tanggapan to "Overlapping Klaim Maritim Antarnegara"

Nauczylem sie wiele

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Farid Yuniar's Facebook profile


Yahoo ID: faridyuniar
G Talk : faridyuniar

Blog Stats

  • 2,627 hits

RSS Yang sudah si tulis

RSS geoboundaries.co.nr

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.