Overlapping Klaim Maritim Antarnegara
Posted by: Farid Yuniar on: September 11, 2008
Tumpang tindih/Overlapping klaim wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena jarak antara titik terluar antarnegara tersebut lebih pendek dari batas terluar klaim maritim yang dapat dilakukan. Di Selat Malaka misalnya, jangankan untuk mengklaim ZEE, untuk mengklaim Laut Teritorial dan Zona Tambahan saja, Indonesia sudah akan melampaui wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, Malaysia dan Singapura pun memiliki hak untuk mengklaim wilayah maritim di Selat Malaka. Terjadilah overlapping claim yang memerlukan adanya delimitasi batas maritim antarnegara. Situasi ini diilustrasikan dalam Gambar 1 (untuk kasus dua negara yang berseberangan, opposite) dan Gambar 2 (untuk kasus dua negara yang bersebelahan, adjacent) .

Gambar 1. Visualisasi
overlapping claim antara dua negara yang berseberangan (
opposite)

Gambar 2. Visualisasi
overlapping claim antara dua negara yang bersebelahan (
adjacent)
Like this:
Be the first to like this post.
Januari 28, 2011 pada 6:21 am
Nauczylem sie wiele