Posted by: Farid Yuniar on: Februari 14, 2009
Masalah Perbatasan Pulau Miangas
Farid Yuniar*
Pulau Miangas, sebuah pulau kecil dengan luas 293,9 HA dan berpenduduk 679.678 jiwa (Irwandi dkk,2007) yang termasuk dalam propinsi Sulawesi Utara marak disebut dalam berita media massa akhir-akhir ini. Kompas (12/02/09) menyebutkan bahwa KSAL Laksamana TNI Tedjo Edhi Purdjianto mengharapkan Departemen Luar Negeri tertantang untuk menyelesaikan masalah Pulau Miangas dengan Filipina. Pulau Miangas dalam Peraturan Presiden No.78/2005 termasuk dalam 92 pulau kecil terluar Indonesia. Ini berarti Pulau Miangas termasuk pulau dengan lokasi geografis paling luar sekaligus batas kedaulatan Indonesia dengan negara-negara tetangga, dalam hal ini Filipina.
Dengan kondisi dimana belum adanya perjanjian batas maritim antara Indonesia dengan Filipina menjadikan Pulau Miangas berperan signifikan dalam opsi delimitasi batas maritim yang mungkin dilakukan oleh kedua negara. Dalam PP no.38/2002 yang diperkuat dengan PP. no 37/2008, Pulau Miangas termasuk dalam ratusan titik pangkal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdapat titik pangkal dengan nomor TD.056 di pulau ini, sehingga secara teknis Pulau Miangas dapat digunakan sebagai titik pangkal jika di kemudian hari, Indonesia melakukan delimitasi batas maritim dengan negara lain, terutama Filipina.
Seperti disebutkan di atas, sengketa batas maritim masih mewarnai perjalanan bangsa ini dan isu kehilangan pulau masih saja menghantui masyarakat secara umum. Sebagai pulau terluar Indonesia, Pulau Miangas dan pulau-pulau kecil lainnya, memiliki peran penting bagi Indonesia, dan ini berarti isu-isu terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi. Berita (Kompas,12/01/09) yang menyebutkan Gubernur Sulut khawatir bahwa kasus Miangas dan Marore dapat menjadi kasus Sipadan dan Ligitan versi kedua tentunya menarik perhatian. Apakah benar, akan seperti itu?.
Jika dilihat lebih jauh, Kasus Sipadan dan Ligitan seperti shock therapy bagi masyarakat Indonesia khususnya karena simpang siurnya berita yang dimuat di media massa. Ketakutan “kehilangan pulau” seolah menjadi mimpi buruk bagi Indonesia. Kasus Sipadan Ligitan dan Miangas sebenarnya adalah permasalahan yang sama sekali berbeda. Permasalahan Sipadan Ligitan adalah kasus tentang kepemilikan pulau, dimana kedua pulau tersebut diklaim baik oleh Malaysia dan Indonesia dan akhirnya pada tahun 2002 oleh Mahkaman Internasional ditetapkan status kedaulatan nya menjadi milik Malaysia. Sementara itu kasus Miangas adalah kasus batas maritim, bukan kepemilikan pulau, Miangas adalah pulau dengan kedaulatan penuh bagi Indonesia, dan Filipina sudah mengakui kedaulatan Indonesia atas pulau tersebut. Kedaulatan penuh Indonesia atas Pulau Miangas ditetapkan oleh Badan Arbritase Internasional pada tahun 1928. Keputusan ini yaitu menyebutkan bahwa Pulau Miangas adalah milik Belanda, dan perlu di catat, bahwa wilayah Indonesia mencakup wilayah bekas jajahan Belanda. Keputusan ini, tentu saja menjadi dasar hukum kuat atas pengakuan kedaulatan Indonesia atas Pulau Miangas, sehingga sebenarnya sangat jelas dan tidak perlu diragukan lagi status kepemilikan Pulau Miangas, Pulau Miangas milik Indonesia.
Opini dan pandangan yang muncul di masyarakat bahwa Indonesia bisa kehilangan Pulau Miangas seperti Sipadan dan Ligitan tentunya tidak beralasan. Masalah yang harus diselesaikan saat ini oleh Indonesia dan Filipina adalah delimitasi batas maritim antara kedua negara, bukan status kepemilikan pulau.
Pelajaran bagi Indonesia
Munculnya kasus Miangas merupakan sebuah pengingat bagi Indonesia, bahwa Indonesia yang seringkali disebutkan memiliki 17.000 pulau lebih harus memperhatikan wilayah dan kedaulatan dengan baik. Pengelolaan wilayah terutama pulau-pulau kecil terluar yang notabene adalah pintu dan gerbang Indonesia mutlak harus ditingkatkan. Pulau Miangas yang disebutkan memiliki tingkat perekonomian yang lemah (miskin) dan lebih dekat dengan perekonomian Filipina karena faktor geografis, tentu saja menjadi pengingat, bahwa pemerataan pembangunan dan perekonomian harus dilakukan sampai ke ujung dan pelosok Indonesia, dan tentunya termasuk pulau-pulau kecil terluar di negeri ini.
Bayangan dan mimpi buruk “Sipadan dan Ligitan versi II” harus di-counter dengan aksi-aksi nyata. Delimitasi batas maritim antara Indonesia dan Filipina tentu saja agenda yang harus segera dituntaskan. Melihat fakta yang ada bahwa dalam tahun-tahun terakhir ini terdapat beberapa perjanjian batas disepakati oleh Indonesia dan negara tetangga, yang terbaru dengan Singapura tanggal 5 Februari 2009 beberapa hari yang lalu, maka prestasi ini patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Layak disebut prestasi karena Indonesia termasuk negara yang intens dalam melakukan perjanjian delimitasi batas maritim dibandingkan negara-negara lain di dunia ini. Media massa pun memiliki peran nya sendiri untuk menyampaikan berita yang benar sehingga persepsi dan opini yang tebentuk di masyarakat tidak lagi salah.
———–
*:Mahasiswa tahun terakhir, konsentrasi studi batas wilayah, Jurusan Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (email: faridyuniar@gmail.com ).
artikel ini juga saya kirimkan ke kolom opini harian Suara Merdeka ( belum ada tanggapan).
malam bung farid,
sya memang msh bru mngenal ttg batas maritim, soalnya slma kuliah jarang tmen atau dosen sya membahas ttg btas maritim kecuali survey toponimi. makanya sya tnya ke bung farid “apa ada hubungan antara survey toponimi dengan batas maritim?
td stlh sya cri2 di om-google,,,trnyta emng ada kaitanya seprti yg di ungkapkan,
Oleh : Johar Setiyadi (NIM 25105008), S2 – Geodetic Engineering dri ITB ttg “KRITERIA PENENTUAN GARIS BATAS LAUT UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN”
yang menjelaskan bahwa toponimi maritim merupakan unsur dari Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) kelautan.
tapi walau bgaimnpun ini menambah wa2san trsndiri bg sya
salam salut buat Geo-UGM.
Luas = 293,9 HA atau 2,939 Km2
penduduk=679.678 jiwa
jadi kepadatan = ??????????, pulau sekecil itu, ckckckck
akhirnya terjawab khan bahwa statement petinggi setingkat KSAL pun masih perlu dicermati dengan baik dan tidak gegabah.
media memang berperan besar di dalam usaha pencerdasan masyarakat di dalam isu-isu kewilayahan Indonesia. mari sama-sama memberikan pencerdasan ini.
BRAVO..
So far, mengenai Pulau Miangas ini, secara adminiastras negara, Indonesia sudah melakukan tindakan yang benar yang di akui secara internasional yaitu dengan apa yang dinamakan “effective occupation” bahwa disana terdapat fasilitas pemerintah, fasilitas publik menjadi pertanda bahwa diwilayah Pulau itu merupakan Wilayah RI. Dengan didasari atas putusan Arbitor tunggal Max Hubber tahun 1928, yang dikenal dgn las Palmas Case, Pulau Miangas ini adalah milik Belanda yang otomatis menjadi milik Indonesia sejak merdeka.
Memang posisi geografis Pulau ini lebih dekat dengan Philipina terlebih nuansa kekerabatan yang kental akibat perkawinan antar warga menjadikan hubungan dengan masy di Pulau Mindanao lebih erat.
Situasi alam yang kadang sangat ganas di perairan ini menjadikan Pulau ini terkesan terisolir dari Pulau Induk-nya di talaud. karena pada musim-musim tertentu alam sangat tidak bersahabat sehingga kapal=kapal tidak bisa melaut untuk menjangkau ke wilayah ini.
Pada prinsip-nya status Pulau Miangas dengan Pulau Sipadan n Pulau Ligitan tidak-lah sama di mata hukum Internasional. Sekalipun kita menghadapi kekawatiran terjadinya klaimd ari Philipina tentang klaim Pulau ini, secara nyata Pemerintah Philipina tidak pernah melakukan effective Occupatipon di wilayah ini.
kalaupun ada nada-nada sumbang soal keberadaan Pulau ini harus kita sikapi secara arif. Dan satu sikap bahwa Miangas sampai kapan-pun akan tetap berkivbar Merah-Putih
@ Pricillia A.E. Pande-Iroot=
terima kasih penjelasannya……
Mas Farid,apakah pernah ada klaim resmi dari Philipina terhadap pulau Miangas??kalau ada itu kapan?apakah Mas Farid punya literatur tentang Pulau Miangas?makasih.
pak tobianus hasan:silahkan baca geboundaries.co.nr untuk berita dan info lebih lengkap.Searching dengan keyword ‘miangas’. Semoga membantu….
Ass… saya mahasiswa dari salah satu universitas negeri di Jakarta. mungkin di sini saya akan coba untuk menambahkan, bahwa, baru saja saya melihat blog yang dari isinya pun terlihat bahwa bloh itu dibuat dan diisi oleh warga miangas sendiri. Di blog itu dikatakan bahwa, masyarakat miangas tidak ingin lepas dari IiNDONESIA dan mereka bahkan bangga dengan apa yang dimilikinya. mereka kaan tetap bertahan menjadi bagian dari indonesia. dan benar bahwa, sudah banyak fasilitas-fasilitas pemerintah pusat yang telah diadakan di Miangas. Jadi setidaknya dengan itu dapat dilihat bahwa ada keperdulian pemerintah dan keinginan pemerintah untuk mempertahankan Miangas. Bahkan jika saya tidak salah baca, pemerintah belajar juga dari kasus sipadan dan ligitan. dan untuk maslah filipina yang isu-isunya mengklaim Miangas, itu tidak benar. karana di dalam blog itu, tertera dari pemerintah filipina bhawa MIangas memnag milik Indonesia. terima kasih. jika ada kata – kata salah tolong dimaklumi.. masih semester 2.. hehe
Februari 15, 2009 pada 6:58 am
bung…waktu itu di sebuah berita yang saya lihat,,banyak warga di pulau miangas yang memilih untuk menjadi bagian dari philipina…karena menurut mereka pemerintah NKRI tidak memberikan perhatian berupa peningkatan infrastruktur…
bagaimana ini??